Jadi Korban Pemerasan, Sahroni Ngaku Serahkan Uang Rp 300 Juta untuk Jebakan
Ahmad Sahroni buka suara terkait dirinya mengalami dugaan penipuan atau pemerasan oleh seorang wanita yang mengaku utusan KPK.-Rafi Adhi -
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni buka suara terkait dugaan pemerasan yang dirinya sebagai korban dari seorang wanita yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakannya, tidak ada unsur pengurusan perkara dalam kejadian tersebut, melainkan murni modus penipuan yang mencatut nama lembaga.
Dijelaskannya, peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB saat dirinya tengah memimpin rapat di Komisi III DPR RI.
BACA JUGA:Wanita Diduga Peras Anggota DPR Ahmad Sahroni Rp300 Juta Ditangkap Polisi, Mengaku Utusan KPK
Saat itu, seorang wanita datang dan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
"Dia datang, mengaku Kabiro Penindakan, lalu langsung menyampaikan permintaan uang Rp300 juta atas nama pimpinan KPK. Pertemuan cuma sekitar dua menit," katanya kepada awak media, Sabtu 11 April 2026.
Menurutnya, pelaku tidak membawa surat tugas maupun identitas resmi, dan hanya menyampaikan permintaan secara lisan.
Setelah pertemuan singkat itu, pelaku terus menghubunginya melalui telepon untuk menanyakan kepastian pemberian uang.
Merasa janggal, Sahroni kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan KPK. Hasilnya, dipastikan tidak ada utusan seperti yang dimaksud pelaku.
BACA JUGA:Mauricio Souza Bela Cyrus Margono Usai Kebobolan 3 Gol: Jangan Dinilai Hanya dari Satu Laga
"Begitu saya cek ke KPK dan dinyatakan tidak benar, saya langsung minta ini ditindak," bebernya.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku.
Sahroni pun bekerja sama dengan aparat untuk menjebak pelaku dengan cara menyerahkan uang yang diminta.
Uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai dengan nilai ekuivalen 17.400 dolar AS atau sekitar Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: