Sidang Eksaminasi UI: Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Fakultas Hukum UI melaksanakan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza-Disway.id/Fajar Ilman-
"Jadi misalnya orang berbisnis, bisnis itu motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Ya itu sah-sah aja, dengan apa? Dengan kontrak, dengan macam-macam," tegasnya.
Murni Bisnis
Ia menambahkan, pertemuan bisnis dengan pihak bank atau dinamika kontrak merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha dan tidak serta-merta menunjukkan adanya niat koruptif.
"Jadi kalau misalnya itu ada kegagalan, atau kurang berhasil, atau masih fluktuatif dan sebagainya, ya jangan kemudian dibawa itu ’oh sudah ada tindak pidana, sudah ada kerugian keuangan negara, dan karena sudah ada pertemuan A dengan B, C dengan D, maka ada mens rea. Lah, orang kadang-kadang harus bertemu dengan bank kan? Kalau misalnya saya mengajukan proposal ya saya ketemu dengan pihak bank. Nah, jangan dianggap itu mens rea gitu kan," tegasnya.
BACA JUGA:Agenda Prabowo Lebaran, Malam Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh
Sementara itu, eksaminator lainnya, Flora Dianti juga mengkritisi narasi adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid yang terus digunakan sejak dakwaan hingga putusan hakim.
"Jadi, kesimpulan kami, saya bilang kami karena semuanya berkaitan, bahwa tidak ada fakta hukum yang cukup yang menyatakan ataupun satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan MRC (Mohamad Riza Chalid) melalui Irawan," kata Flora.
Flora menjelaskan, jika benar terdapat tekanan, maka harus dapat dielaborasi secara jelas, kapan terjadi, bagaimana bentuknya, dan siapa yang terlibat. Namun, hal tersebut tidak terungkap dalam persidangan.
"Kalau misalnya dari awal saya bilang bahwa saya tanda tangan ini karena saya ditekan oleh ‘Pak Choki’. Maka yang harus dielaborasi adalah kapan kamu bertemu ‘Pak Choki’, kemudian kapan ‘Choki’ memberikan tekanan-tekanan itu. Dan itu tidak ada," katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang disebut melakukan intervensi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Akibatnya, klaim adanya tekanan hanya menjadi keterangan yang berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain.
Flora menambahkan, pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru semakin melemahkan pembuktian.
"Selanjutnya yang lebih gong lagi adalah saya mencabut sendiri pernyataan saya itu di depan persidangan. Oh ternyata enggak dong, saya tidak dipengaruhi ternyata. Nah, kemudian keterangan saya itu yang berbeda di BAP dianggap oleh hakim itu inkonsisten. Nah, kemudian kalau misalnya inkonsisten berarti kan tidak dapat dibuktikan ada tekanan itu," katanya.
Ia merujuk pada mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, yang mencabut keterangannya di BAP terkait dugaan intervensi. Namun, menurut Flora, majelis hakim tetap menggunakan BAP tersebut, yang dinilai sebagai kekeliruan penalaran (logical fallacy).
"Nah, persoalannya dalam kasus ini justru hakim menyatakan, ‘Ya sudah kalau kamu enggak ngaku sekarang, yang dulu kamu pernah ngaku saya ambil saja BAP-nya.’ Nah itu kan salah, itu namanya logical fallacy. Satu, tidak ada satu pun ya, onvoldoende gemotiveerd itu adalah tidak ada pertimbangan yang cukup. Buktinya enggak ada," katanya.
Flora juga menilai keterangan terkait intervensi masih bersifat testimonium de auditu (kesaksian dari apa yang didengar), termasuk dari Irawan Prakoso. Sementara, baik Riza Chalid maupun Irawan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: