Sidang Eksaminasi UI: Intervensi Riza Chalid dalam Kasus Pertamina Lemah Secara Hukum
Fakultas Hukum UI melaksanakan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza-Disway.id/Fajar Ilman-
"Ini tidak ada satu pun yang mendukung hal itu. Jadi ini logical fallacy, ya sudah kalau gitu inkonsisten. Kalau inkonsisten artinya tidak usah digunakan. BAP-nya tidak digunakan, saksi keterangan persidangan juga enggak digunakan," katanya.
Dengan demikian, Flora menyimpulkan tidak ada bukti keterlibatan atau intervensi dari Riza Chalid dalam perkara ini.
"Artinya apa? Artinya tidak ada intimidasi itu atau tekanan itu. Titik gitu lho. Bukan kemudian malah shortcut ke mana, ya sudah saya pakai yang mendukung saya saja," katanya.
Ia pun menilai pertimbangan majelis hakim yang tetap menggunakan BAP Hanung terkesan dipaksakan.
"Makanya saya bilang dari awal, ini kok dipaksakan ya. Yang penting ada tekanan, kemudian saya cari saja mana saja nanti di depan persidangan saya capcipcup yang kemudian mendukung saya ambil. Oh enggak ada di depan persidangan, oh kalau gitu saya ambil saja dari tahap penyidikan. Nah itu kan namanya inkonsisten," tegasnya.
Eksaminasi ini melibatkan 10 pakar hukum, terdiri dari 9 akademisi Universitas Indonesia dan 1 dari Universitas Gadjah Mada.
Para eksaminator antara lain Febby Mutiara Nelson, Rosa Agustina, Sri Laksmi Aninditas, Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Hendry Julian Noor, Yuli Indrawati, Topo Santoso, Flora Dianti, serta Choky Risda Ramadhan.
Kajian difokuskan pada sejumlah isu yang dikelompokkan dalam beberapa klaster, yakni hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: