Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal yang Sudah Beres Dilakukan Indonesia

Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal yang Sudah Beres Dilakukan Indonesia

Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya.--Bakom RI

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor. 

Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya.

"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin 13 April 2026.

BACA JUGA:Investor Makin Percaya, Danantara RI Siapkan Kepastian Hukum Khusus di Pasar Modal

Untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini telah mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. 

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik.

Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

"Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026," katanya. 

BACA JUGA:Perkuat Pasar Modal Nasional, Asosiasi Emiten Beri Sokongan ke OJK

Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya 9 kategori investor menjadi 39 jenis.

"Hal ini dimulai pada April 206," ujar Frederica.

Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Berlaku mulai 31 Maret 2026.

Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026.

BACA JUGA:OJK Tancap Gas Reformasi Pasar Modal, 8 Aksi Percepatan Disambut Analis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: