Hama Siber! Ada 33.252 Rekening Identik dengan NIK Terindikasi Terjerumus Judi Online

Rabu 06-05-2026,11:51 WIB
Hama Siber! Ada 33.252 Rekening Identik dengan NIK Terindikasi Terjerumus Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae--

JAKARTA, DISWAY.ID -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengidentifikasi dan melakukan pemblokiran terhadap 32.252 rekening yang diduga terhubung dengan situs-situs judi online. Ribuan rekening tersebut disebut identik dengan identitas kependudukan.

Judi online (judol) belum musnah di Indonesia. Diberantas 100 situs judol, tumbuhnya bisa lebih dari 1.000 website. Inilah yang sedang diupayakan oleh OJK. Apa buktinya?

Judol ini memang hamanya dunia siber. Ancamannya nggak main-main, tak sedikit yang terjerumus dalam lingkaran setan ini menghalalkan berbagai cara agar bisa terus main.

Tujuannya cuma satu: biar bisa menang. Padahal ada sistem yang mempermainkan. Mindset inilah yang harus diubah dan itu seharusnya menjadi tugas penting pemerintah.

BACA JUGA:Angka Kasus Judi Online Bisa Ditekan 50%, tapi Waspada dengan Fenomena Sextortion

OJK baru-baru ini merilis data pemblokiran rekening yang diduga terafiliasi dengan situs-situs judi online, baik jaringan lokal maupun internasional.

Tidak hanya itu, rekening-rekening ini juga mayoritas milik para pemain judi online yang kerajingan.

Bayangkan, ada 33.252 rekening (prev: ± 32.556 rekening) diduga terindikasi dalam praktik yang bikin ekonomi masyarakat menengah ke bawah hancur lebur.

Sebelum pemblokiran dilakukan, OJK mula-mula mengirim surat putusan kepada para perbankan agar mereka melakukan pemblokiran permana, atau minimal bersifat sementara.

BACA JUGA:Waspada Barcode Akses Judi Online, Tersebar di Warung hingga Sepeda motor

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menjelaskan, ribuan rekening tersebut identik dengan identitas kependudukan. Artinya, mereka memang terang-terangan topup buat permainan yang penuh fatamorgana itu.

"OJK telah melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD)," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (05/05).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: