Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengembangan UsahPertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 7 Mei 2026-Dok.Kemenkop-
MATARAM, DISWAY.ID -- Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pengembangan UsahPertambangan Berbasis Koperasi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 7 Mei 2026.
"Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional,dan berkelanjutan," kata Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop Panel Barus, dalam sambutannya.
Menurut Panel, provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya mineral dan batubara (minerba) yang sangat besar di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas
Lebih dari itu, NTB juga dikenal memiliki cadangan emas dan tembaga, khususnya di wilayah Sumbawa Barat, serta potensi mineral lain seperti mangan, pasir besi, batuan, dan komoditas tambang rakyat yang tersebar di berbagai kabupaten seperti Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.
Lebih lanjut, Kemenkop juga terus mendorong agar Provinsi NTB menjadi model nasional dalam tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi, sehingga pengelolaan pertambangan bisa berjalan
secara legal, berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan memberikan kontribusi sekitar 15% hingga lebih dari 20% terhadap PDRB NTB.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat mencapai sekitar 21%, menjadikannya sebagai salah satu sektor terbesar kedua setelah pertanian.
BACA JUGA:Kemenkop Perkuat Akses Pembiayaan Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
"Secara nominal, kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, menunjukkan peran strategisnya dalam mendorong perekonomian daerah," ucap Deputi Panel.
Oleh karena itu, Panel menegaskan bahwa penguatan peran koperasi dalam sektor pertambangan merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas dapat diberikan kepada Koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UMKM), atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan," kata Panel.
Panel menambahkan, dalam PP tersebut ditegaskan bahwa koperasi dapat mengelola WIUP mineral logam dan batubara dengan luasan hingga 2.500 hektar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: