MA Hentikan Kasus ITE Hendra Lie, Sosok Besar di Balik Perjalanan God Bless

Senin 18-05-2026,00:01 WIB
MA Hentikan Kasus ITE Hendra Lie, Sosok Besar di Balik Perjalanan God Bless

Mahkamah Agung (MA) menghentikan perkara UU ITE yang menjerat Hendra Lie, sosok yang dikenal dekat dengan grup musik legendaris God Bless.--Instagram God Bless

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menghentikan perkara UU ITE yang menjerat Hendra Lie, sosok yang dikenal dekat dengan grup musik legendaris God Bless.

Putusan tersebut menjadi sorotan setelah pakar komunikasi dan hukum Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menilai proses hukum dalam perkara itu sarat kejanggalan dan memunculkan dugaan kriminalisasi.

Hendra Lie dikenal sebagai pengusaha sekaligus figur lama di industri hiburan Tanah Air.

BACA JUGA:Profil dan Jejak Karier Donny Fattah, Pionir Sekaligus Bassis Band Rock God Bless Meninggal Dunia

Namanya kerap dikaitkan dengan perjalanan God Bless dan Ahmad Albar karena selama puluhan tahun berperan sebagai pendukung dan pengelola di balik layar berbagai aktivitas grup musik rock legendaris tersebut.

Hendra Lie juga merupakan produser eksekutif God Bless.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Fredie Tan terhadap dua podcast YouTube ‘Kanal Anak Bangsa‘ milik Rudy S Kamri yang tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023.

Dalam tayangan tersebut muncul dugaan korupsi Rp16,3 triliun di salah satu BUMD DKI Jakarta yang menyeret nama sejumlah pejabat publik. Kasus itu kemudian viral dan ramai diperbincangkan publik.

BACA JUGA:KABAR DUKA: Donny Fattah, Bassis Band Rock 'God Bless' Meninggal Dunia

Kasus ini juga sempat dibahas dalam podcast Prof Mahfud MD dan mendapat perhatian luas karena dinilai berbau kriminalisasi terhadap Rudy S Kamri serta Hendra Lie. Bahkan sejumlah akademisi, guru besar, hingga mantan jenderal bintang empat ikut mengajukan amicus curiae dalam perkara tersebut.

Menurut Henri Subiakto, persoalan utama dalam kasus itu adalah dugaan tidak adanya alat bukti elektronik yang valid sebagai unsur utama pidana ITE. Ia juga menyoroti penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku saat Hendra Lie ditetapkan sebagai tersangka.

Hendra ditersangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 36 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Namun, Henri menilai pasal tersebut sudah berubah setelah hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:GOKIL! Dua Band Legendaris God Bless dan Dewa 19 Bakal Gelar Konser di Indonesia Arena 3 Agustus 2024

“Proses hukum ini dipaksakan. Pasal yang digunakan sudah berubah, sementara alat bukti elektroniknya juga dipertanyakan validitasnya,” ujar Henri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait