Guru Swasta Minta UU Khusus, Massa Aksi: Negara Jangan Marginalkan Kami
Massa Aksi juga meminta negara hadir dalam menjamin kesejahteraan guru swasta yang selama ini dinilai masih jauh dari layak. -dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ribuan guru madrasah swasta menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026.
"Kami dari sembilan perwakilan organisasi profesi guru se-Indonesia, dan sekitar 15.000 tadi ya, hadir di DPR RI," kata Perwakilan massa aksi, Dewan Pembina PGSI Muhammad Zen.
BACA JUGA:Airlangga Resmikan Pelatihan Semikonduktor, Indonesia Dinilai Siap Jadi Pemain Global
Ia menyebutkan, perwakilan dari sembilan organisasi profesi guru telah diterima di DPR RI dan tadi diterima secara langsung oleh Badan Legislasi DPR RI.
"Alhamdulillah di sana kami menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari sembilan orprof (organisasi profesi) guru Indonesia yang hari ini hadir. Dan beberapa aspirasi telah diterima oleh beliau," ujarnya.
Zen menjelaskan, salah satu poin utama tuntutan adalah pembentukan undang-undang khusus yang mengatur guru swasta. Yakni, amandemen atau revisi Undang-Undang ASN.
BACA JUGA:Wamenhaj Apresiasi Petugas Transportasi Haji yang Bertugas di Bawah Terik Matahari Makkah
"Posisi kami sebagai organisasi profesi yang ada di yayasan atau sekolah swasta, madrasah swasta, maka terkait dengan revisi Undang-Undang ASN ini tidak bisa, tetapi dengan undang-undang baru," ucapnya.
Ia menyebut undang-undang baru tersebut diharapkan memberikan afirmasi yang sama seperti PPPK, namun secara khusus diperuntukkan bagi guru swasta.
"Tentu dengan status, dengan afirmasi yang sama dengan PPPK, tapi dengan undang-undang khusus guru," ucap Zen.
BACA JUGA:Kampanye 3-2-1, AQUVIVA Berangkatkan Marbot dan Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Selain itu, pihaknya juga meminta negara hadir dalam menjamin kesejahteraan guru swasta yang selama ini dinilai masih jauh dari layak.
Menurutnya, banyak guru swasta yang telah mengabdi puluhan tahun namun masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
"Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia. Tidak sebagaimana yang terjadi selama ini, gaji hanya ada yang sampai hari ini, puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu, masih di bawah satu juta. Ini sangat tidak layak," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: