Kejagung Beberkan Alasan Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Soal Kasus Pome

Jumat 22-05-2026,19:31 WIB
Reporter: Candra Pratama |
Kejagung Beberkan Alasan Eks Dirjen Bea Cukai Diperiksa Soal Kasus Pome

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, diperiksa  terkait kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Miffluent (Pome).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan bahwa tim penyidik menanyakan soal kebijakan dan regulasi terkait Pome--saat Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai.

BACA JUGA:Catat Batas Waktu Refund Tiket Penumpang Terdampak Kereta Anjlok di Stasiun Pasar Senen

Tak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga meminta eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, untuk melangkapi sejumlah dokumen terkait ketentuan ekspor.

"Ada dokumen-dokumen yang (penyidik minta) dilengkapi," ujar Anang kepada awak media, dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Meski begitu, kata Anang, penyidik saat ini masih mendalami keterangan yang diberikan oleh Askolani. Apabila masih kurang, tak menutup kemungkinan eks Dirjen Bea Cukai itu kembali dipanggil.

BACA JUGA:Disanjung Prabowo, Puan Tegaskan PDIP Tetap Kritis meski di Luar Pemerintah

"Tergantung nanti hasil pendalaman kemarin, nanti penyidik mendalami keterangan-keterangan yang bersangkutan," terangnya.

"Nanti dikaitkan dengan dengan keterangan saksi-saksi lain. Apabila diperlukan lagi bisa saja dipanggil lagi," sambung Anang.

Diketahui, Askolani baru kali pertama menjalani pemeriksaan di Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus tersebut.

Sebelumnya diwartakan, Kejagung tengah memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, terkait dengan kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (Pome).

BACA JUGA:Wibi Minta Dinas LH DKI Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat Tangani Sampah Jakarta

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, melalui pesan singkat pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Iya benar (eks Dirjen Bea dan Cukai, Askolanu, diperiksa)," ujar Anang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: