Sejarah Hotel Sultan Jakarta yang Pernah Jadi Hilton, Kini Hadapi Eksekusi Lahan
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana pengosongan Hotel Sultan perlu kajian hukum mendalam-Dok. Hotel Sultan-
Kasus sengketa lahan Hotel Sultan di Senayan bemula pada tahun 1980an ketika pemerintah menerbitkan Hal Pengelolaan Lahan (HPL) untuk kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup aset di Senayan, termasuk area yang ditempati hotel tersebut.
Sejak saat itu, muncul dua pandangan hukum yang berbeda. Pemerintah menganggap seluruh kawasan dibangunya hotel tersebut berada dalam pengelolaan negara melalui HPL.
Namun di sisi lain, PT Indobuildco memegang HGB selama 30 tahun atas bangunan tersebut.
Kedudukan kedua hak tersebut lantas menjadi alasan kuat sengketa yang berlangsung selama puluhan tahun hingga saat ini.
Pada pertengahan tahun 2000-an, sengketa lahan ini menjadi perdebatan administrasi pertahanan.
BACA JUGA:Koalisi Sipil Tolak Rencana Eksekusi Hotel Sultan yang Tinggal Menghitung Hari
Bahkan kasus itu berubah menjadi sengketa hukum yang melibatkan banyak lembaga peradilan.
PT Indobuildco juga sempat berupaya menggugat legalitas HPL milik negara, sementara pemerintah terus mempertahankan posisi bahwa kawasan tersebut adalah aset negara.
Kasus terus bergulis hingga pengadilan negeri memberikan permohonan untuk melakukan proses eksekusi lahan Hotel Sultan pada Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: