Roy Suryo dan dr Tifa Dibebaskan, Surat Penangguhan Penahan Diterima Kejaksaan
Meskipun pihak kepolisian sempat menjempt untuk dilakukan penahanan, namun Roy Suryo dan dr Tifa dibebaskan pihak Kejaksaan.-dok disway-
“Kami berpendapat bahwa apabila proses hukum telah memasuki tahapan tertentu dan para pihak tetap kooperatif, maka mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara patut lebih diutamakan daripada tindakan penangkapan, sepanjang syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa benar-benar terpenuhi”.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa dalam pertemuan antara perwakilan FPP TNI dengan Menteri Sekretaris Negara beberapa waktu lalu disampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghendaki agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lainnya”.
“Oleh karena itu, apabila informasi tersebut benar, kami meminta penjelasan mengapa justru terjadi tindakan penangkapan yang menimbulkan persepsi bertentangan dengan semangat tersebut”.
BACA JUGA:Roy Suryo dan Dokter Tifa Diberangkatkan ke Kejati, Ini Harapan Pengacara
Adapun 5 tuntutand dari FPP-TNI:
- Kapolda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan urgensi dilakukannya penangkapan.
- Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, dan bebas dari intervensi politik.
- Hak-hak hukum para pihak yang diperiksa dijamin sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila syarat objektif maupun subjektif penahanan tidak terpenuhi menurut hukum, agar dipertimbangkan pemberian penangguhan atau langkah hukum lain yang sesuai.
- FPP TNI akan terus mengawal proses ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: