Owner Percetakan Otaki Penyekapan 3 Karyawan Percetakan Senen
Polisi menangkap dua terduga pelaku penyekapan terhadap 3 karyawan percetakan dengan dirantai di Kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat-Istimewa-
Korban atas nama Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp 5 juta. Namun para pelaku tetap menyekap korban selama 21 hari dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi
"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta," jelasnya
Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang tersangka saat ditahan.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: