Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah dan Aplikator Pastikan Driver Bakal Lebih Sejahtera

Rabu 29-07-2026,08:01 WIB
Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah dan Aplikator Pastikan Driver Bakal Lebih Sejahtera

Pemerintah klaim arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan di lapangan.-Istimewa-

“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aplikator yang belum menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten sehingga perlu dilakukan penertiban.

“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya,” ujarnya.

Prasetyo menambahkan berbagai masukan dari asosiasi pengemudi akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres sebelum resmi diterbitkan.

Menurutnya, para pengemudi mengakui kebijakan pembagian tarif tersebut telah berjalan meski belum memiliki payung hukum berupa Perpres.

BACA JUGA:Kisah Driver Ojol Jadi Saksi Hidup saat Sutrimo Terkapar, Detik-Detik Sebelum Tewas

Namun, implementasi di lapangan dinilai masih perlu diperbaiki.

“Masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpres-nya,” kata Prasetyo.

Pras memastikan pertemuan terakhir untuk finalisasi Perpres Ojol akan digelar pada pekan depan sebelum aturan tersebut diselesaikan.

“Minggu depan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Rekaman CCTV Terduga Begal Driver Ojol di Kosambi Beredar, Motor PCX dan HP Korban Raib

Di sisi lain, pemerintah menilai penurunan pendapatan yang dikeluhkan seBagian pengemudi belum tentu sepenuhnya dipengaruhi perubahan skema komisi. 

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman turut menanggapi pendapatan driver ojek online (ojol) yang menurun usai kebijakan pembagian komisi yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan pembagian komisi sebesar 92% untuk driver dan 8% untuk aplikator.

Maman mengatakan telah mengkonfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah terkait pendapatan ojol yang disebut menurun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait