DKI Targetkan Zero Open Dumping pada 2029, Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan Sosial

Senin 17-08-2026,08:35 WIB
Reporter: Cahyono |
DKI Targetkan Zero Open Dumping pada 2029, Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan Sosial

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah tata kelola sampah dari 'kumpul–angkut–buang' menjadi 'pilah–angkut–olah'-disway.id/Cahyono-

BACA JUGA:Libur HUT ke-81 RI, Polres Bandara Soekarno-Hatta Terjunkan Ratusan Personel

"Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja informal di sektor persampahan, termasuk para pekerja pemilah sampah di Bantargebang," ujar Pramono saat peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, 10 Agustus 2026. 

Hadir dalam acara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.

"Kami juga mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah. Kebijakan ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap sistem pembuangan akhir dan memperkuat ekonomi sirkular,” ungkap Pramono.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 16 Agustus 2026, Buruan Datang sebelum Libur HUT RI

Konsep ekonomi sirkular menempatkan sampah sebagai sumber daya karena masih memiliki nilai ekonomi.

Material yang masih dapat dimanfaatkan akan dipilah, didaur ulang, atau diolah kembali sehingga hanya menyisakan residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan.

Sementara itu, untuk mewujudkan target zero open dumping, berbagai fasilitas pengolahan sampah terus dikembangkan di sejumlah wilayah, seperti Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, dan Rorotan.

Salah satu strategi yang dijalankan adalah pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) yang mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri.

Langkah ini diyakini mampu mengurangi volume sampah yang selama ini berakhir di tempat pembuangan akhir.


BACA JUGA:DLH Tindak Tegas Pengelola TPS Liar Nagrak, 4 Perusahaan Disanksi Rp40 Juta

Menurut Pramono, gerakan pemilahan sampah di tingkat masyarakat mulai menunjukkan hasil positif.

Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen.

Angka tersebut menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah mulai meningkat.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah, dan 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi pusat pengolahan sampah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait