DKI Targetkan Zero Open Dumping pada 2029, Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan Sosial
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah tata kelola sampah dari 'kumpul–angkut–buang' menjadi 'pilah–angkut–olah'-disway.id/Cahyono-
Jumhur menargetkan persoalan persampahan Jakarta dapat dikelola secara menyeluruh paling lambat pada 2028 melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) yang mendorong produsen bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produknya.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan green jobs dan ekonomi sirkular.
"Pengelolaan sampah ternyata tidak serta-merta harus kumuh. Jakarta menunjukkan bahwa fasilitas pengelolaan sampah dapat dibangun dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain," ucap Jumhur.
BACA JUGA:Detik-Detik Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap, Sempat Kabur Bawa 98 Kg Sabu
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan dan penyedia jasa yang masih melakukan praktik pembuangan sampah secara ilegal.
Pramono menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi praktik pembuangan sampah sembarangan.
"Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya. Bahkan kami sudah memberikan hukuman administratif, masing-masing pelaku didenda Rp5 juta. Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," tegas Pramono.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui berbagai tindakan penegakan hukum yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terhadap pelaku pelanggaran.
BACA JUGA:Geger! Emas Rp63 Miliar Hendak Diselundupkan ke Hong Kong dan Dubai, Modusnya Mirip Narkoba
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan secara tegas, terukur, dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
"Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan maupun yang diangkutnya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut," kata Dudi.
DLH telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pembuangan sampah ilegal di kawasan Cilincing dan TPS liar di Nagrak.
Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, uang paksa, hingga ancaman pencabutan izin usaha.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan jika pengawasan hanya difokuskan pada rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: