DKI Targetkan Zero Open Dumping pada 2029, Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan Sosial

Senin 17-08-2026,08:35 WIB
Reporter: Cahyono |
DKI Targetkan Zero Open Dumping pada 2029, Pekerja Pemilah Sampah Dapat Perlindungan Sosial

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah tata kelola sampah dari 'kumpul–angkut–buang' menjadi 'pilah–angkut–olah'-disway.id/Cahyono-

BACA JUGA:Geger! Emas Rp63 Miliar Hendak Diselundupkan ke Hong Kong dan Dubai, Modusnya Mirip Narkoba

Menurutnya, kawasan komersial justru menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah di Jakarta.

Pusat perbelanjaan, hotel, restoran, rumah sakit, perkantoran, hingga kawasan bisnis harus ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya.

"Yang terpenting sekarang yang besar-besar itu adalah sampah-sampah kawasan," ujar Yuke.


Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan terhadap vendor pengelola sampah dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.


Transformasi pengelolaan sampah di Jakarta pada akhirnya bukan sekadar membangun fasilitas baru atau mengurangi volume sampah yang masuk ke Bantargebang.

BACA JUGA:Tak Ada Ampun! Pramono Dukung BNN Berantas Habis Narkoba di Kampung Bahari

Lebih dari itu, perubahan ini menjadi momentum membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan berpihak kepada pekerja yang selama ini berada di garis depan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait