Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Hakim Harus Independen
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan yang adil dan independen dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya.--Fajar Ilman
"Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas," katanya.
BACA JUGA:Ahli Hukum UGM Sebut Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Sesuai Prosedur
Hermawanto menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Sebab, menurut dia, dugaan tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana asal yang menjadi dasar.
"Prinsipnya adalah tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya," ujarnya.
Karena itu, pihak Febrie meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan dalam mengambil keputusan.
"Fakta ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang," kata Hermawanto.
BACA JUGA:Terungkap di Sidang Praperadilan Febrie, Pakar Hukum Sebut TPPU Tak Bisa Langsung Disidik
Sebelumnya hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki mengingatkan kepada tim kuasa hukum Febrie dan pihak termohon tidak mengganggu independensi peradilan.
"Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan ganggu independensi kami, para pihak, dan dari mana pun. Biar kami bekerja dengan baik, kami mengadilinya dengan baik. Itu saja permintaan saya," kata Basoeki.
Basoeki mengatakan sidang putusan praperadilan ini akan dibacakan pada Jumat 28 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengingatkan tim kuasa hukum Febrie dan termohon hadir dalam pembacaan putusan praperadilan ini.
"Selanjutnya adalah putusan. Putusan akan kami tunda sampai hari Jumat, tanggal 28. Mungkin kita mulai jam 3 sore," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: