Pendaki Wajib Tahu! 9 Gunung Ditutup Kemenhut Mulai 1 September Gegara Ancaman Karhutla
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan menutup sementara aktivitas wisata pendakian di 9 kawasan konservasi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla)-Dok. Kemenhut-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan menutup sementara aktivitas wisata pendakian di 9 kawasan konservasi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif dan terukur demi melindungi keutuhan ekosistem serta menjamin keselamatan para pendaki," kata Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko dalam keterangannya, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa penentuan status pendakian tidak dilakukan secara seragam, melainkan berbasis analisis pemetaan risiko komprehensif di setiap lokasi.
Parameter yang dinilai mencakup tingkat kerentanan kawasan, potensi keberadaan bahan bakar kering di permukaan, konsekuensi ekologis, hingga kapasitas pengendalian di lapangan.
"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," ujar Satyawan.
BACA JUGA:Karhutla Kepung Kalimantan Tengah, Kemensos Turun Tangan Jaga Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat
Penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi, meliputi pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Leuser, serta TN Lorentz (jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba).
Sementara itu, pembukaan secara terbatas (risiko sedang) diterapkan dengan pengawasan ekstra ketat dan pembatasan zonasi aman di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan TN Gunung Halimun Salak.
Seiring kebijakan ini, layanan pemesanan tiket daring (booking online) untuk lokasi yang ditutup sementara ditangguhkan hingga situasi dinyatakan aman kembali.
BACA JUGA:8 WNI Jadi Tentara Rusia, Menhan Sjafrie Mengaku Tak Terima Laporan
Namun, bagi para calon pendaki yang telah melakukan transaksi pembayaran sebelum tanggal 1 September 2026, hak pelayanannya tetap diakomodasi sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan.
Sementara itu, untuk agenda wisata atau event yang telah terjadwal sebelumnya, seperti Merbabu Trail Run di TN Gunung Merbabu serta agenda tertentu di TN Gunung Merapi dan TN Kerinci Seblat, tetap dapat diselenggarakan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: