Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 5 Saksi dari BGN dan Yayasan

Selasa 01-09-2026,23:04 WIB
Usut Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 5 Saksi dari BGN dan Yayasan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 5 orang saksi--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 5 orang saksi pada Selasa, 1 September 2026.

Kelima orang saksi itu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Para saksi yang diperiksa hari ini mayoritas berasal dari aparatur sipil negara (ASN) BGN.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Korupsi MBG, 7 Saksi Diperiksa Kejagung Termasuk Tenaga Ahli BGN

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang kepada awak media, Selasa.

Anang menambahkan, proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Minta Sekolah Tak Libur Saat Udara Berbahaya, Singgung Soal Dapur MBG

  1. BAS selaku ASN pada BGN.
  2. FHKP selaku ASN pada BGN.
  3. SDS selaku Staf pada BGN.
  4. MS dari Pihak Yayasan EMAB.
  5. DP selaku ASN pada BGN.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026. 

BACA JUGA:Update Korupsi MBG di BGN, Kejagung Periksa 6 Saksi dari Kantor Pos hingga Peruri

Mereka ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing. 

Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. 

BACA JUGA:BGN Coret Sekolah Swasta Elit Sebagai Penerima MBG

Namun, dalam praktiknya, banyak yayasan SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki hubungan dengan sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: