Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Udara dalam Lima Tahun
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh jaringan kabel udara yang semrawut di ruang publik tuntas diturunkan ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan-disway.id/Cahyono-
"Dukungan penuh kami berikan terhadap program penataan kota ini. Saat ini PLN tengah menyiapkan desain serta uji coba boks pembagi tegangan rendah sebelum SKTR digelar menyeluruh," kata Eryan.
Pemindahan jaringan listrik ke bawah tanah tidak semata-mata untuk memperbaiki estetika kota.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan keselamatan, kontinuitas pasokan, dan keandalan sistem distribusi listrik.
Di sisi lain, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta penataan jaringan utilitas tetap memperhatikan keberadaan kabel fiber optik telekomunikasi.
Ketua Umum Apjatel Jerry Mangasas meminta pemerintah daerah tidak memutus atau memotong kabel fiber optik secara sepihak.
BACA JUGA:Mau Nonton Persija vs Persib di GBK? Cek Dulu Kantong Parkir yang Disiapkan Polisi
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Menurut Jerry, regulasi tersebut membuka ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan fasilitas yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dengan biaya yang wajar.
Fasilitas itu dapat berupa tanah, bangunan, maupun infrastruktur pasif, seperti gorong-gorong, menara, tiang, hingga lubang kabel.
"Tarif pemanfaatannya mempertimbangkan kondisi pasar, dampak positif, aspek keekonomian, serta kepentingan masyarakat," ujarnya.
Jerry mengatakan ketentuan mengenai besaran sewa juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:PLN dan Polda Metro Jaya Perkuat Pengamanan Aset Kelistrikan untuk Jaga Keandalan Listrik Jakarta
Karena itu, Apjatel meminta pemerintah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata jaringan telekomunikasi.
Surat tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa pemutusan atau pemotongan kabel fiber optik tidak dilakukan secara sepihak.
Apjatel juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyusun formula penghitungan tarif pemanfaatan infrastruktur pasif yang wajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: