Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Kontrak 2 Tahun
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo Sousa de Mota menegaskan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Agrinas.
Jo, sapaannya, mengatakan para manajer Kopdes akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
BACA JUGA:Terungkap Nasib Gaji Manajer Kopdes Selama Tunggu SK
“Pegawai BUMN, pegawai BUMN di bawah Agrinas,” kata Jo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 23 September 2026.
Ia menjelaskan status tersebut berlaku selama masa kontrak dua tahun. Setelah masa kontrak berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan perusahaan.
“Setelah dua tahun nanti akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila perlu dilanjutkan akan kami lanjutkan untuk tingkat kepentingan yang lain,” ujarnya.
Namun, Jo menegaskan kelanjutan status para manajer setelah dua tahun belum diputuskan.
BACA JUGA:Guru Non-ASN Tak Lulus PNS dan PPPK Tetap Digaji dari Dana BOS, Ini Penjelasan Mendikdasmen
Kebijakan tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan kebutuhan BUMN dan tidak lagi secara khusus untuk penugasan di Koperasi Desa Merah Putih.
“Di luar daripada Koperasi Desa Merah Putih, tapi itu nanti kebijakannya setelah dua tahun,” katanya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai besaran gaji yang akan diterima para manajer Kopdes, Jo belum memberikan angka. Ia mengatakan informasi mengenai besaran gaji akan tercantum dalam surat keputusan (SK).
“Itu nanti dilihat di SK-nya aja,” ujar Jo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: