Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota Wantimpres Yang Baru Dilantik Prabowo? Dapat Fasilitas Setingkat Menteri
Besaran gaji 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menarik untuk diketahui.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Besaran gaji 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menarik untuk diketahui.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Wantimpres, mulai dari politikus, pengusaha, hingga pakar hukum.
Pelantikan anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
BACA JUGA:Apa Itu Wantimpres yang Diisi 26 Anggota? Ini Tugas, Fungsi, dan Kedudukannya
Anggota Wantimpres akan dipimpin oleh mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno sebagai ketua.
Sedangkan, eks Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditunjuk sebagai Wakil Ketua Wantimpres.
Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota Wantimpres?
Wantimres memiliki kedudukan di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kendati demikian, dari segi hak keuangan dan fasilitas kedudukannya setara dengan menteri negara.
BACA JUGA:Rocky Gerung Ungkap Alasan Jadi Wantimpres: Tugasnya Kritis, Bukan Mengkritik
Kedudukannya yang strategis membuat gaji Ketua dan anggota Wantimpres diatur setara dengan Menteri Negara.
Pemberian gaji dan fasilitas untuk anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa hak keuangannya terdiri dari gaji dan tunjangan.
Ada pun tunjangannya meliputi Tunjangan Kehormatan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Pengganti Pensiun, Tunjangan Perumahan, dan Tunjangan Sebagai Ketua.
Anggota Wantimpres mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: