Video Pria Injak Al-Quran Sudah Direkam Pada 2020, Istri Sengaja Sebarkan Lagi Sekarang

Jumat 06-05-2022,10:48 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Kemudian Zainal mengatakan bahwa pihaknya sudah meringkus sepasang suami-istri yang viral karena konten injak Al-Quran.

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Menuju Jakarta Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Akan Lalui GT Halim

BACA JUGA:Harga Outfit Nagita Slavina saat Lebaran 2022 Bikin Geleng-geleng Kepala, Totalnya Mencapai 3 Digit!

Sang suami, DER (25) dan istrinya SL (24) ditangkap di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi juga menyebut bahwa sepasang suami-istri itu terikat pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu.

AKBP SY Zainal mengungkap bahwa kasus bermula dari CER yang membuat video menginjak Al-Quran dan mengunggahnya ke media sosial.

DER dengan jelas melakukan penistaan agama, ditambah ia juga menantang seluruh umat Islam sambil menginjak kitab suci Al-Qur'an.

BACA JUGA:Penting! Malam Nanti di Jam Ini, Polisi Akan Sterilisasi Tol Palimanan-Cikampek, Pemudik Harap Bersabar

BACA JUGA:Mandalika Racing Team Lunasi Hutang, Dimas Ekky: Alhamdulillah Hak Saya Tahun 2021 Sudah Diberikan

"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan," tutur AKBP SY Zainal.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Kabar Negri (@kabarnegri)

"Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam," sambungnya.

Tags : #sukabumi #suami-istri #penistaan agama #injak al-quran
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini