Ia dengan tegas mempertanyakan bukti-bukti yang didapat Komnas HAM terkait kesimpulan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
"Kalau dia berbuat sangka asusila, buktikan, mana buktinya? Ternyata hanya ada keterangan saksi, itu pun ya, coba dicek, bener apa nggak, bohong apa nggak?" simpul Susno.
Susno menegaskan, keterangan saksi tidak menjadi bernilai jika tidak ada bukti-bukti yang dapat menyimpulkan tindak pidana yang disangkakan kepada Brigadir J tersebut.
Susno meminta Komnas HAM perlu memahami konteks yang dia sampaikan.
"Keterangan saksi, 1.000 orang pun itu tidak ada nilainya kalau hanya itu saja, keterangan lain nggak ada.
"Nah, ini harus dipahami oleh Komnas HAM; bisik-bisik tetangga, dicomot, langsung diumumkan. Akibatnya? Kasus ini telah menjadi perhatian nasional," jelas Susno.
Terakhir, yang publik tidak ketahui terkait peristiwa di Magelang adalah alat bukti berupa CCTV.
Sebelumnya penyidik telah menggeledah rumah pribadi Sambo di Magelang, namun tak disampaikan apa saja temuan yang berhasil didapat penyidik.
Dari bukti CCTV akan ketahuan dari dua konteks keterangan yang diakui Kaut Ma'ruf, yakni soal tudingan Brigdir J kepergok membopong Putri di ruang tamu.
Lalu yang kedua adalah soal pengakuan Kuat yang melihat Brigadir J mengendap-endap dari kamar Putri Candrawathi.
Sayangnya, semua alat bukti baru akan dibuktikan saat proses persidangan.