JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri berhasil mengungkap Tinda Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan.
Kasus perdagangan orang belakangan ini cukup mengkhawatirkan masyarakat.
Umumnya praktik haram ini dilakukan secara online dan parahnya, orang yang 'dipekerjakan' awalnya diiming-imingi gaji besar.
BACA JUGA:Sambo Gugat Polri ke PTUN Setelah Dipecat, Kapolri: Akan Kami Hadapi
BACA JUGA:Thomas Doll Optimistis Persija Bisa Mengalahkan Persib, Kami Telah Amati dan Pelajari
Mirisnya, korban yang diincar para pelaku adalah para gadis di bawah umur yang berpotensi mudah untuk dikelabui.
Lalu para pelaku akan memaksa dan mengancam korban untuk bersedia menjadi pelayan para pria hidung belang.
Hal inilah yang terjadi kawasan Tangerang Selatan, sebuah rumah dikabarkan menjadi tempat TPPO.
Beruntung praktik perdagangan orang ini dapat diungkap oleh anak buah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pada Senin 26 September 2022 lalu.
BACA JUGA:Denise Chariesta Beberkan Awal Hubungan Dengan ‘R’, ‘Dia Juga Punya Wanita Lain’
Pengungkapan TPPO di Tangsel itu dibenarkan Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Irjen Pol Dedi Prasetya bahwa kasus tersebut berhasil diendus Direktorat Pidum Bareskrim Polri.
Dedi menyebut, rencana TPPO ini akan ditempatkan di negara tetangga.
"Direktorat Pidum melakukan Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 30 September 2022.
Dari hasil pengungkapan TPPO di Tangsel ini, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka.