JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi kebingungan usai jaksa penuntut umum (JPU) bacakan dakwaan di persidangan, Senin 17 Oktober 2022.
Putri Candrawathi mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU di persidangan perdana.
Hal ini terungkap saat hakim berikan pertanyaan kepada Putri Candrawathi terkait dakwaan yang disampaikan sebelumnya.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dakwaan Tidak Lengkap dan Kabur, Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri, dilansir dari PMJ NEWS, 17 Oktober 2922.
JPU lantas membacakan lagi kesimpulan dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak paham.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.
BACA JUGA:Hadiah Mencolok Ferdy Sambo Buat Bharada E Cs Usai Penembakan, iPhone 13 Pro Max jadi Saksi Bisu?
Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” kata hakim.
Hadiah untuk Bharada E Cs
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sempat berikan hadiah kepada tersangka pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di sidang perdana Ferdy Sambo, pada Senin 17 Oktober 2022.