"Dan makanya, BPOM Indonesia itu sudah mengeluarkan press rilis resmi kalau untuk berikutnya obat-obatan yang akan didaftarkan atau mungkin yang diperpanjang, mereka itu tidak boleh lagi menggunakan pelarut DEG dan EG, khususnya untuk yang membuat sediaan sirup," tandasnya.
"Nah mudah-mudahan nanti BPOM ini juga bisa segera mengonfirmasi atau meng-update kita, sudah berapa banyak atau sudah ketemu nih beberapa obat yang memang harus ditarik dari peredaran karena ada kandungan DEG dan EG-nya yang melebihi dari batas normal. Semoga saja tidak ada di Indonesia." sambung dr. Gerry.