BACA JUGA:Waspadai 5 Obat Sirup Mangandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas yang Diterbitkan BPOM
BACA JUGA:Jadwal Denmark Open 2022: 5 Wakil Indonesia Bertanding di Babak Perempat Final
“Apakah anak-anak yang terpapar gangguan ginjal akut ini semua minum obat sirop yang dilarang ini, atau ada hal lain itu harus diteliti lebih lanjut ya,” ujarnya.
Penarikan obat sirup tersebut sebelumnya telah diungkapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Menurut Kemenkes obat cair dengan kandungan parasetamol diimbau untuk dihentikan penggunaannya, termasuk seluruh obat berbentuk cair atau sirup.
Hingga saat ini pihak Kemenkes juga telah menelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius yang telah menelan korban jiwa.
BACA JUGA:Deretan Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Ternyata Ada juga yang Hoaks, Waspada Jangan Terkecoh!
BACA JUGA:Dokter Tirta Bersyukur Masih Hidup Meski Sempat Jatuh Pingsan: Makasih Ya Allah, Isih Urip Meneh
Dengan dikeluarkanya perintah untuk menarik 5 obat sirup Parasetamol dari pasar, pihak pedagang tagih obat penganti pada pemerintah.
Yoyon mengungkapkan jika 5 obat tersebut ditarik dia meninta agar pemerintah memberikan solusi obat penganti agar pedagang dapat menjual obat lainnya jika ada konsumen yang mencari.
Dia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, supaya para pedagang dan orang tua tidak bingung mencari obat yang baik untuk anak.