JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan.
Penguasaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu,
Dalam perpres itu Jokowi menyatakan cadangan pangan tersebut dipersiapkan pemerintah demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.
Berikut 11 bahan pangan pokok yang dikuasai pemerintah:
1. Beras
2. Jagung
3. Kedelai
4. Bawang
5. Cabai
6. Daging Unggas
7. Telur Unggas
8. Daging Ruminansia
9. Gula konsumsi
10. Minyak goreng