Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Makin Terpojok, BPKN Akan Ajukan Tuntutan Hukum

Kamis 10-11-2022,17:53 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

“Jadi penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut,” ungkap Penny.

BACA JUGA:Perang Bintang Polri Bikin Gerah Senayan, Colek Kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BACA JUGA:Ismail Bolong Bikin Panas Isu Perang Bintang Dipolisikan Hendra Kurniawan, Pengacara: Seperti Orang Mabuk

“Tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, BPOM RI merilis tiga industri farmasi produsen obat sirup yang dicabut izin edarnya.

Ketiga industri farmasi ini telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat, yang mana ketiga industri ini menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Kategori :