JAKARTA, DISWAY.ID – Produsen obat penyebab gagal ginjal akut makin terpojok di mana BPKN akan ajukan tuntutan hukum.
Menurut Rizal E Halim selaku Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum.
Anak-anak yang telah menjadi korban dari gagal ginjal akut perlu dilindungi dan BPKN akan mendampingi keluarga korban.
Rencananya BPKN akan mengandeng stakeholder terkait untuk menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.
BACA JUGA:Punya Kedekatan Personal, PAN Dukung Erick Tohir Dampingi Zulhas Maju Pilpres 2024
Tuntutan pidana yang akan diajukan sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan.
Dalam pasal ini menyatakan bahawa setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu menurut Rizal tuntuan tersebut juga berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Wow Bjorka Berulah Lagi saat Isu Perang Bintang Memanas, 'MyPertamina are You Ready?'
BACA JUGA:185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya
Dalam pasal tersebut terkait dengan pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu BPKN juga memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian gagal ginjal akut terseut.
Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran.