BACA JUGA:185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya
BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi.
BPKN RI akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut.
BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan.
Sedangkan dari BPOM sejauh ini telah mengungkapkan sebanyak 5 farmasi yang telah melanggar ketentuan pembuatan obat sirup.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito menjelaskan bahwa terdapat dua perusahaan farmasi lagi yang melanggar.
BACA JUGA:Menkes Perkirakan Omicron XBB Tembus 20 Ribu Sehari Desember Nanti
BACA JUGA:Belasan Saksi Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang Kembali Periksa KPK
Dua perusahaan farmasi tersebut, yaitu PT SF dan PT CF, di mana kedua perusahaan farmasi ini didapati melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup.
Penny menjelaskan bahwa saat pihaknya melakukan pengujian bahan baku dan produk, ditemukan hasilnya tidak memenuhi syarat dan melebihi ambang batas akan.
Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT SF dan CF cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya.
“Kadar dua EG dan DEG tersebut tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman," kata Penny.
BACA JUGA:Sempat Dikira Mangkir, Mario Teguh Datangi Bareskrim Terkait Pemeriksaan Kasus Robot Trading Net89
BACA JUGA:Isu Perang Bintang: Hendra Kurniawan Balik Tuding Ismail Bolong Bohong, 'Kenal Juga Enggak'
Dengan ditemukannya kasus tersebut, Penny pun memerintahkan kepada dua perusahaan farmasi itu untuk melakukan penarikan obat sirupnya dari peredaran di seluruh Indonesia.
Ia pun juga meminta untuk memusnahkan obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.