Hal tersebut juga dapat dilihat dengan video pengakuan Ismail Bolong yang mengatakan bahwa dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri.
Sedangkan video pengakuannya meyerahkan uang mencapai 6 miliar rupiah tersebut diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.
BACA JUGA:Polisi Belum Bisa Simpulkan Dugaan Sekte Pada Kasus Satu Keluarga Tewas di Kalideres
IPW mejelaskan bahwa dengan adanya polemik dalam tubuh Polri atau yang disebut dengan isu perang bintang Polri berawal dari pengakuan Ismail Bolong yang menyetor uang pada Kabreskrim dan kemudian meralatnya.
Kondisi ini menunjukan adanya situasi pada aparatur kepolisian terutama Propam yang diberikan kewengan untuk memberantas pelanggaran anggota Polisi termasuk di level Jenderal namun tidak menjalan melalui mekanisme procedural yang berlaku.
Untk itu IPW juga meminta agar Ismail Bolong seharusnya diajukan ke sidang komisi kode etik Polri.
Sebelum menyidang Ismail Bolong pihak Polri juga harus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat termasuk Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:Hebohnya Dugaan Perselingkuhan Bripka HK yang Dibongkar Istri, Polda Metro Ambil Sikap?
Adapun isi dari surat surat Divpropam yang ditujukan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Pada huruf a.
Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.
Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
BACA JUGA:Suami Membabi Buta Cekik dan Injak Leher Istri di Tangsel Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara