Catatan 'Hitam' Komjen Agus Diduga Kecipratan Setoran Tambang, Surat Propam Bertandatangan Sambo Tersebar
Surat Divpropam dikuatkan YLBHI, di mana surat tersebut merupakan hasil penyedilikan tentang keterlibatan oknum kepolisian tambang ilegal di Kalimantan Timur.--Instagram/@agusandrianto.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Isi surat Divisi Propam Polri terkait penyelidikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beredar luas.
Catatan hitam terlihat mencatut nama Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga kecipratan setoran tambang Rp 2 miliar per bulan.
Setoran tersebut diduga masuk ke kantong Kabareskrim dalam bentuk Dollar AS sebanyak tiga kali dari penambangan batubara ilegal.
Surat penyelidikan yang menyangkut nama Komjen Agus itu terlihat ditandatangani oleh Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam.
BACA JUGA:Berkah G20, Indonesia dan Korea Selatan Resmi Jalin Kerjasama di Proyek MRT
Terlihat dalam surat itu, jabatan Ferdy Sambo sebagai kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Selain itu, tampak nama lengkap serta gelarnya yakni Ferdy Sambo S H SIK. M.H/Inspektur Jenderal Polisi.
Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Suami Membabi Buta Cekik dan Injak Leher Istri di Tangsel Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"AIPTU ISMAIL BOLONG juga memberikan uang koordinai ke Bareskrim Polri diserahkan kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K,M.H., selaku Kasubdit V Dittpidter sebantak 3 kali yaitu bulan Oktober, Nivember dan Desember 2021 sebesar Rp.3.000.000 setiap bulan untuk dibagikan di Dittpidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada KOMJEN POL Drs. Agus Andrianto,S.H.,M.H., selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," tulis isi surat tersebut.
Nama Komjen Agus belakangan ini memang disebut-sebut karena diduga terseret 'permainan' tambang ilegal yang sebelumnya sempat diungkap oleh Ismail Bolong.
Namun tidak berselang lama, Ismail Bolong mengklarifikasi ucapannya tersebut. Ia mengaku ditekan oleh Hendra Kurniawan untuk membuat pengakuan itu.
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Periksa 10 Saksi Ahli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: