JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan jika dirinya tak melepas Ismail Bolong dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, Sambo sudah membuat laporan hasil penyelidikan (LHP) tambang ilegal tersebut secara resmi.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi," kata Sambo di PN Jaksel, Selasa 29 November 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Bebaskan Ismail Bolong : Laporan Resmi Sudah Saya Buat
Sehingga, kata Sambo, dalam LHP itu ia menyatakan beberapa perwira tinggi terlibat dalam kasus Ismail Bolong.
"Artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," lanjut Sambo.
Dalam LHP yang sempat beredar itu, Sambo menyebut jika perwira tinggi Polri yang terlibat di antaranya adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Sambo mengatakan, seharusnya LHP kasus Ismail Bolong itu dapat diselidiki lebih lanjut.
BACA JUGA:Lambatnya Polri Usut Kasus Ismail Bolong Buat Susno Duadji Curiga: 3 Hari Harusnya Tuntas, Ada Apa?
Terkait hal tersebut, dia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak wewenang," jelas Sambo.
"Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," sambung Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengklaim jika dirinya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong secara langsung di Propam Polri.