JAKARTA, DISWAY.ID -- Menkopolhukam Mahfud MD mencium ada gerakan pesanan terkait tuntutan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo secara resmi dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut yang memberat eks Kadiv Propam Polri itu terlibat dua perkara berbeda secara bersamaan.
BACA JUGA:Pengakuan Mahfud MD Ada 'Gerakan Bawah Tanah' Ingin Usik Hukuman Ferdy Sambo: Saya Sudah Dengar
Pertama berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Sambo terlihat mengenakan sarung tangan hitam.
Saat terjadi penembakan Brigadir J, Bharada E menjadi eksekutor pertama dan diikuti oleh Sambo yang menembak langsung ke kepala korban.
Kedua, Sambo secara bersama langsung membuat skenario bahwa peristiwa tersebut seolah-olah insiden tembak menembak dengan latar belakang pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Selain itu Ferdy Sambo juga terlibat memerintah secara langsung kepada anak buahnya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti berupa alat elektronik CCTV di rumah dinas Polri, Duren Tiga.
BACA JUGA:Ini Sosok Membuat Arif Berani Lawan Ferdy Sambo, Berikut Fakta-Fakta Dibongkarnya di Persidangan
Tak berhenti di situ, Jaksa menyimpulkan, selama proses persidangan Ferdy Sambo tidak menujukkan rasa pembenar dan pemaaf.
"Terdakwa selalu berbelit dan tak mau mengakui perbuatannya," kata Jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Atas dakwaan tersebut Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan pidana seumur hidup.
BACA JUGA:Sidang Anak Buah Sambo Hadirkan Saksi Ahli, PN Jaksel Ungkap Sosoknya
Desas-desus Negosiasi Hukuman Ferdy Sambo
Menurut Menkopolhukam Mahfud MD ada indikasi terjadinya negosiasi terkait hukuman yang diterima Ferdy Sambo.