Sidang Anak Buah Sambo Hadirkan Saksi Ahli, PN Jaksel Ungkap Sosoknya

Sidang Anak Buah Sambo Hadirkan Saksi Ahli, PN Jaksel Ungkap Sosoknya

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.IDSidang Sambo dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.

Sebagai informasi, sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J akan dihadirkan oleh tiga terdakwa, yaitu Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi bahwa sidang anak buah Sambo hari ini akan menghadirkan tiga terdakwa serta saksi ahli.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penggelapan Dana Indosurya Divonis Bebas, Korban: di Mana Keadilan Negeri Ini

BACA JUGA:Ingat! Pj Gubernur Heru Budi Prioritaskan Transportasi Umum Ketimbang ERP di Jakarta

"Ada sidang untuk terdakwa HK (Hendra Kurniawan), AP (Agus Nurpatria) dan AR (Arif Rachman Arifin)," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat 20 Januari 2023.

Djuyamto mengatakan, sidang dengan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda menghadirkan saksi dan ahli meringankan dari masing-masing terdakwa.

"Agenda saksi dan ahli yang meringankan," ucapnya.

Tim kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli hukum tata negara, Margarito Kamis.

BACA JUGA:5 Efek Samping Konsumsi Buah Sirsak, Awas Loh Bisa Bikin Infeksi!

BACA JUGA:Rizky Billar dan Lesti Kejora Datangi Polda Metro Jaya Tengah Malam, Kuasa Hukum: Masih Dirahasiakan Dulu

“Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis, Ahli Psikolog Dr. Silverius Y. Soeharso, dan a de charge (saksi meringankan) Komjen Pol (P) Oegroseno," ujar Ragahdo, Kamis, 19 Januari 2023.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: