Sedangkan untuk tarif perpanjangan pengendara untuk ketiga jenis SIM tersebut sama yakni hanya Rp75.000.
BACA JUGA:Soal Gerakan Bawah Tanah, Mahfud MD Minta Semua Pihak Tunggu Vonis Ferdy Sambo
BACA JUGA:6 Pelamar Jabatan Sekda DKI Jakarta Lolos Tes Asesmen, Ini Daftarnya!
Namun biaya yang tercantum itu belum termasuk dengan biaya pemeriksaan kesehatan serta asuransi.
Adapun isi dari peraturan mengenai pembagian jenis SIM C yang terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang termasuk dalam Pasal 3 ayat 2 dengan bunyi:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.