Keluarga Bripka Madih Akui Jual Tanah 3.600 Meter, Anggota Provost Polsek Jatinegara Dibohongi?

Senin 06-02-2023,09:28 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Bripka Madih mengklaim jika lahan hibah itu diklaim masih miliknya serta menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya.

BACA JUGA:Chelsea Siapkan Kontrak Baru Buat Conor Gallagher, Masih Ada Kepercayaan dari Potter?

BACA JUGA:Kaoru Mitoma, Fabrizio Romano Sebut Bintang Baru Premier League Itu Dipatok dengan Harga Segini Oleh Brighton: MASIH MURAH!

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, keluarga Bripka Madih menyetujui perihal lahan 1.600 meter persegi yang dihibahkan yang disebut sebagai penjualan tanah.

"Sedangkan laporan Polisi pada tahun 2011, saat itu Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi," jelas Kombes Pol Hengki.

Kombes Pol Hengki menambahkan jika Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. 

BACA JUGA:Casemiro Terancam Ditangkap Imbas Cekik Pemain? MU Disindir Telak: 'Dia Kira Brock Lesnar'

BACA JUGA:Hasil Final Thailand Masters 2023, Leo/Daniel Sabet Juara!

Hal tersebut diungkapkan oleh Bripka Madih dalam permusyawarahan yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya dengan beberapa pihak, di mana tanah 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali.

“Akan tetapi dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu," pungkasnya.

Kategori :