Masih Kurang Bukti, Pemeriksaan Bripka Madih Terkait Kasus Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan!

Masih Kurang Bukti, Pemeriksaan Bripka Madih Terkait Kasus Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan!

Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri menunda pemeriksaan terhadap anggota Anggota Provost Polres Metro Jakarta Timur Bripka Madih terkait kasus sengketa penyerobotan lahan karena kurang bukti. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan masih ada barang bukti yang kurang, sehingga Madih akan dipanggil kembali pekan depan.

"Kami belum sempat dalami karena yang bersangkutan merasa kurang dari bukti yang dia bawa, kemudian yang bersangkutan minta waktu untuk pemeriksaan klarifikasi lebih lanjut minggu depan," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

BACA JUGA:Viral! Maling Berjaket Ojol Terekam CCTV Saat Menjalankan Aksinya di Koja

Djuhandhani menyebut, pihaknya lantas memastikan sejauh mana pengaduan tersebut dan Bripka Madih pun memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Hasilnya tadi pagi sudah dilaksanakan klarifikasi dan yang bersangkutan kita minta membawa bukti. Karena dalam proses pertahanan kita membutuhkan alas hak yang bersangkutan melaporkan,” jelas dia.

Untuk diketahui, Bripka Madih mengaku diperas saat membuat laporan mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah milik kedua orangtua yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Guru Honorer di Duren Sawit Akhirnya Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Anak Buah Prabowo Bongkar Dugaan Praktik Mark Up Komponen Dana Haji 2022, Anggaran Gelang Haji Melonjak Tajam, Padahal Harganya Cuma Segini!

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

Madih menyebutkan, terdapat dua girik tanah yang dimiliki orangtua di lokasi tersebut dengan nomor C 815 dan C 191, dengan total luas 6.000 meter persegi.

Akan tetapi, tanah girik di nomor C 815 seluas 2954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan Premiere Estate 2.

Kemudian tanah girik di nomor 191 memiliki luas 3600 meter persegi disebutnya telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait