Waduh! Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Waduh! Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro dan dua lainnya ke Propam Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Propam Polri

"Kami tim kuasa hukum bapak bripka madih mendampingi bapak bripka madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," kata kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmsaat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat, 17 Februari 2023.

BACA JUGA:Sengketa Tanah Bripka Madih Segera Diusut Kepolisian, Pemda Bekasi: Telah Meresahkan Warga

BACA JUGA:VIRAL! Bripka Madih Polisi yang Ngaku Diperas Minta Maaf

Selain melaporkan Kabid Humas, Bripka Madih juga melaporkan Penyidik Subdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: SPSP2/1026/IIL2023/Bagyanduan tertanggal 17 Februari 2023.

Charles mengatakan ketidakprofesionalan itu terjadi saat kliennya mendampingi ibunya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tahun 2011 terkait kasus penyerobotan lahan. 

BACA JUGA:Masih Kurang Bukti, Pemeriksaan Bripka Madih Terkait Kasus Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan!

BACA JUGA:Bripka Madih Konfrontir Penyidik TG, Polisi Jelaskan Hasilnya

"Dari rangkaian cerita dan fakta yang kami terima bahwa ada ketidakprofesionalan dalam menerima atau menjalankan atau melakukan proses penegakan hukum sehubungan dengan laporan tersebut ketidakprofesionalan gitu lhi, karena 12 tahun lebih laporan polisi tersebut tidak kunjung tuntas baik kepastian hukumnya dan keadilan bagi para pencari keadilan, itu yang pertama," ujar Charles.

Kemudian, pada tahun 2012 Madih kembali melaporkan terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh dirinya. 

"2012 akhirnya Pak Madih mengajukan laporan polisi lagi sehubungan dengan tindak pidana pengeryokan 170, 351. Nah di PMJ, munculnya tadi nomor LP nya. Kemudian Dari LP tersebut telah dilakukan pemeriksaan BAP dan Penyerahan barang bukti ada tanda terima buktinya yang di laporan terkait penganiayaan yang menerima barang buktinya adalah AKP Ahmad Yani. Tapi sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima hak nya sebagai pelapor atau korban apa SP2HP maupun SPDP," ucap Charles.

BACA JUGA:Bripka Madih Sebut Kabar Dirinya Minta Maaf ke Mantan Penyidik TG Hoaks

BACA JUGA:Disebut Minta Maaf ke TG, Bripka Madih: 'Hahaha'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: