Sengketa Tanah Bripka Madih Segera Diusut Kepolisian, Pemda Bekasi: Telah Meresahkan Warga

Sengketa Tanah Bripka Madih Segera Diusut Kepolisian, Pemda Bekasi: Telah Meresahkan Warga

Polda Metro Jaya memfasilitasi semua pihak, dalam kasus sengketa tanah yang diributkan Bripka Madih, Minggu 5 Februari 2023. -Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Daerah Bekasi Kota dukung langkah kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Sengketa lahan yang viral tersebut melibatkan anggota kepolisian Bripka Madih dengan sejumlah warga di kelurahan Jatiwarna RW 03.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Bekasi, Drs. Junaedi mengatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus sengkata Bripka Madih.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Yamaha, Kenapa dengan Mesin Sama, Grand Filano Lebih Mahal Rp 5 Juta dari Fazzio?

BACA JUGA:Pembelian MinyakKita Hanya Boleh 2 Liter Per Orang Dalam Sehari, Kemendag: Untuk Menstabilkan Harga

"Kami mendukung langkah-langkah Polda Metro Jaya, dalam menangani kasus lahan yang terus ramai di media masa maupun sosial. Dan keresahan warga atas alas hak tanah yang diakui Madih" katanya kepada awak media, Senin 14 Februari 2023.

Sementara Camat Pondok Melati, Heni Setiowati menuturkan agar perkara tersebut cepat selesai. Sehingga mayarakat tidak lagi dirugikan.

"Masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kini pemerintah daerah setempat, melalui laporan persoalan Madih hingga tingkatan satgas mafia tanah serta masyarakat yang juga melaporkan Madih.

BACA JUGA:Seleb TikTok Ini Mimpi Diperlihatkan Temannya Disiksa Malaikat di Neraka, Ternyata Inilah Dosa-dosanya

Secara nyata dan serta gamblang bahwa Kami dukung segera di Proses. Patok patok, Banner dan Pos itu seperti pendudukan lahan.

Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat,Kami semua ingin kondusif," ungkapnya.

Diketahui, tanah seluas 4411 M2 terletak di Jalan Bulak Tinggi  RT 004/RW.03 Nomor 70, Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota, sesui Girik C 191 atas nama Tonge Bin Nyimin.

Lokasi lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni, Madih, Madin, dan Mada.

BACA JUGA:Omong Kosong Ferdy Sambo Soal 'Hajar Chad' Dibungkam, Hakim: Rencana Pembunuhan Rapi dan Sistematis

BACA JUGA:Hakim Ungkap Ferdy Sambo Telah Memikirkan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Sangat Rapih dan Sistematis

Informasi yang didapat, Tonge telah menjual Tanah seluas 2909,5 kepada pihak lain berdasarkan dokumen AJB PPAT Camat Pondok Gede. Kemudian Tonge menjual tanah seluas 763 M2 kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB no 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.

Namun kini Madih bersama tim Kuasa Hukumnya masih terus melakukan upaya lain melalui Dumas ke satgas mafia tanah mabes polri yang menuntut bahwa lahan tersebut masih milik nya.

Sementara tim satgas mafia tanah meminta Madih untuk memberikan bukti otentik atas alas hak yang dimilikinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads