Waduh! Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Waduh! Bripka Madih Laporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Bripka Madih melaporkan Kabid Humas Polda Metro dan dua lainnya ke Propam Polri-Disway.id/Anisha Aprilia-

Charles mengatakan kliennya kembali membuat laporan terkait kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh kliennya. Namun, saat berupaya memperoleh keadilan atas penyerobotan tanah keluarganya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengeluarkan statement yang menyudutkan Bripka Madih.

Hal ini dikarenakan, Kombes Trunoyudo mengungkap hal-hal yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemerasan yang dialami Bripka Madih. Salah satunya perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA:Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah

BACA JUGA:Datangi Polda Metro Jaya, Bripka Madih Didampingi 10 Pengacara

"Kita cukup kecewa atas statment Kabid Humas Polda Metro Jaya, yang sebagaimana diketahui dia adalah salah satu pihak yang kami laporkan sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik," paparnya.

"Jadi berdasarkan keterangan klien kami saat dikonfrontir dengan seseorang berinisial TG, Pak Masih ini tidak pernah minta maaf sehubungan dengan pernyataan pemerasan Rp100 juta. Bripka Madih menyampaikan permohonan maaf sebagai kebiasaan sebelum menyampaikan pendapat, jadi bukan berarti permohonan maaf untuk pernyataan dugaan pemerasan," imbuh Charles.

BACA JUGA:Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini

BACA JUGA:Pihak Bripka Madih Akan Laporkan Pejabat Polda Metro Jaya ke Propam

Usai konfrontasi tersebut, mulai banyak berita dan pernyataan dari Kombes Trunoyudo yang seolah menyudutkan Bripka Madih. Salah satunya perihal kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Bripka Madih kepada istrinya.

"Pernyataan Kabid Humas menyudutkan, tendensius, ini viral sampai urusan KDRT kebelakang ya. Nah itu enggak boleh dan kita anggap sebagai pelanggaran kode etik. Termasuk kesalahan dalam menyampaikan pernyataan di media yang mendiskreditkan klien kami dan tidak sesuai fakta," jelas Charles.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: