JAKARTA, DISWAY.ID-- Sosok Erma Oktavia kini menjadi sorotan dan juga sebagai pejuang para buruh untuk mendapatkan haknya dengan layak oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Karena aksi beraninya menyuarakan keluhan para buruh untuk meminta haknya diberikan, ternyata buruh wanita dari pabrik garmen PT SAI Apparel Grobogan terancam tak bisa kembali bekerja.
BACA JUGA:Vonis Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo Akan Dibacakan 24 Februari 2023
Hal ini diungkapkan langsung oleh Erma, menurutnya masa kontrak kerja dirinya bersama 5 rekannya sudah habis dan pihak perusahaan hingga saat ini belum memberikan surat kontrak yang baru.
Karena diketahui, PT SAI memberlakukan sistem kontrak kerja per tiga bulan sekali. Kemudian untuk mendapat perpanjangan kontrak kerya, para buruh harus memenuhi syarat yang diberikan, seperti bersikap baik, cekatan, dan inovatif.
BACA JUGA:Kemendag dan Satgas Pangan Sidak Stok MINYAKITA, Pelaku Usaha Didesak Taati Aturan
BACA JUGA:Erma Oktavia: General Manager PT SAI Tak Takut Aturan Pemerintah Indonesia
"Saya juga sudah habis masa kontrak dan lima rekan saya. Tapi belum ada persetujuan dari perusahaan untuk memperpanjang kontrak kerja saya yang baru," ungkap Erma saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
"Satu rekan saya sudah diperpanjang kontrak kerjanya. Tapi ada 5 rekan dan saya yang habis kontrak kerja tapi belum diperpanjang secara legal. Meski kami bisa bekerja sampai hari ini, tapi perlu adanya kontrak kerja dengan legalitas yang jelas," tambahnya.
BACA JUGA:Disebut Minta Maaf ke TG, Bripka Madih: 'Hahaha'
BACA JUGA:Dibintangi Prilly Latuconsina, film Gita Cinta dari SMA hadir di bioskop mulai 9 Februari 2023
Bukan hanya berani menyuarakaan hak para buruh di media sosial, Erma juga mengaku sudah menemui General Manajer PT SAI Godong agar dirinya bisa bekerja kembali.
Jadi hal ini yang coba disuarakan oleh Erna karena jika buruh dinilai tidak memenuhi tiga syarat itu, maka kontrak kerjanya tidak diperpanjang tanpa dilakukan blacklist.
Pihak PT SAI pun mengaku masih meninjau dan butuh waktu untuk menentukan nasib dari kontrak kerja Erma dan 5 rekannya tersebut.