Ani mengatakan, suaminya Kades Salamunasir sama sekali tidak kenal dengan Mantri Suhendi.
Hanya saja, isu perselingkuhan antara Kades Curug Goong dengan bidan bohay, NN, telah ramai didengar dan menjadi perhatian warga setempat.
Ani sendiri mengetahui sosok NN, sang bidan yang disebutnya punya postur bohay, karena kerap berkeliling di Desa Curug Goong.
"Ibu bidan ini emang kalau dilihat-lihat bohay, putih mah enggak, cuma hitam manis,” katanya sebagaimana dilkutip dari Radar Banten, Minggu 19 Maret 2023.
Mantri Suhendi Terancam Kena Pasal 340 KUHP
Mantri RSUD Banten, Suhendi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang usai menyuntik Kades Curuggoong
Suhendi dijerat dengan Pasal Pasal 388 KUH Pidana tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal.
Waka Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengatakan, penyidik tidak menerapkan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap tersangka.
Sebab, penyidik belum menemukan alat bukti yang menunjukkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” ujar Hujra dikonfirmasi, Kamis 16 Maret 2023.
Alasan Kades Curug Goong Disuntik Berujung Mati
Hujra mengatakan, mantri suami bidan Bohay menyiapkan jarum suntik dan mengisinya dengan dua zat cairan yang masing-masing lima cc.
BACA JUGA:Pilot Rusia Jatuhkan Drone Amerika Dapatkan Penghargaan
“Sekitar pukul 13.00 WIB (pada hari kejadian-red), tersangka menuju ke rumah korban. Sebelum tersangka berangkat ke rumah korban, tersangka ini sudah mempersiapkan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing lima cc,” ungkap Hujra.
Di samping itu, Kuasa hukum Suhendi Yayan menjelaskan, tindakan kliennya menyuntikkan cairan diphenhydramine kepada korban hanya untuk membuatnya lemas, bukan untuk membunuhnya.