Dinilai Putuskan Terburu-buru, Pihak David Bakal Laporkan Hakim Banding Perkara AG ke Komisi Yudisial

Kamis 27-04-2023,15:59 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai hasil sidang banding terhadap terdakwa AG (15) atas perkara penganiayaan Mario Dandy diputuskan secara terburu-buru. 

Oleh karena itu, Mellisa akan melaporkan hakim banding PT DKI Jakarta Budi Hapsari ke Komisi Yudisial. 

"Kami akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh termasuk melaporkan hakim pengadilan tinggi kepada KY" kata kuasa hukum David, Melissa Anggraini melalui keterangannya, Kamis, 27 April 2023.

Dia menilai PT DKI tak serius menjaga nilai keadilan bagi David Ozora selaku korban dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Pengacara Kaget, AG Dapat Putusan Hukum yang Cepat

Melisa menyebutkan pelaksanaan sidang putusan banding AG dilakukan dengan terburu-buru.

"Kami berharap David bisa mendapatkan keadilan pada tingkat banding, namun tampaknya pengadilan tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban. Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari, yang memeriksa terburu-buru," ucapnya.

Mellisa pun merasa heran sebab memori banding baru diterima pada Rabu, 26 April 2023 sore. 

"Kami bertanya-tanya apa yang urgensi sampai hakim pengadilan tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini," kata Melissa secara heran. 

"Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan," sambungnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ungkap Isi Pertemuan Megawati dan Jokowi

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

Kategori :