Pengacara Kaget, AG Dapat Putusan Hukum yang Cepat

Pengacara Kaget, AG Dapat Putusan Hukum yang Cepat

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengatakan AG dan Mario Dansy sudah putus sejak lama.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Masa penahanan sebagai tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG disebut hingga 11 Mei 2023. Namun Kuasa Hukum AG mengaku kaget kini kliennya dapat putusan majelis hakim.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya mempertanyakan kenapa sang klien mendapat putusan majelis hakim hari ini.

"Karena sebagaimana kita ketahui dan kami sampaikan ini, masa penahanan anak AG masih sampai 11 Mei, jadi kenapa harus diputus hari ini," katanya kepada awak media, Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Tunggu Konfirmasi Keluarga AG Usai Penetapan Sidang

"Bahkan kami juga lihat di UU SPPA, di Pasal 37 kalau tidak salah, itu tidak terikat untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara, khususnya di tingkat pengadilan tinggi untuk memutus secara cepat," tambahnya.

Pihaknya juga merasa kaget dengan putusan yang dinilainya sangat cepat tersebut.

"Jadi kami sangat kaget dengan putusan yang luar biasa cepat ini, padahal memori banding dari jaksa dan kami sudah ada beberapa puluh lembar, dari memori banding kami juga seakan-akan tidak dipertimbangkan sama sekali, walaupun hanya dibacakan oleh yang mulia hakim tinggi," ungkapnya.

Sebelumnya, Pihak pacar Mario Dandy Satriyo sebut banyak catatan saat sidang bocah berinisial AG tersebut.

BACA JUGA:Tersedia 700 Tiket Penyeberangan Pelabuhan Panjang - Ciwandan Untuk H+7

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya memiliki catatan fakta hingga penyusunan formil putusan kliennya.

"Maka kami banyak sekali catatan baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini," katanya kepada awak media, Kamis 27 April 2023.

Dirinya mengaku telah memberi beberapa opsi pada keluarga AG berdasarkan catatannya.

"Maka dari itu kami sudah menyampaikan kepada pihak keluarga atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG," tuturnya.

BACA JUGA:Diduga Ada Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Anaknya, Bernilai Puluhan Miliar Rupiah

Kini, dirinya menunggu keputusan dari keluarga AG.

"Maka kami sisa menunggu konfirmasi dari pihak keluarga termasuk langkah-langkah lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ungkap Isi Pertemuan Megawati dan Jokowi

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya. 

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan. 

Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: