Kuasa Hukum Sebut Tunggu Konfirmasi Keluarga AG Usai Penetapan Sidang
AG batal jadi saksi di sidang Mario Dandy hari ini, di mana pihak kuasa hukum mengatakan jika saksi mahkota diperiksa terakhir.-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak pacar Mario Dandy Satriyo sebut banyak catatan saat sidang bocah berinisial AG tersebut.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya memiliki catatan fakta hingga penyusunan formil putusan kliennya.
"Maka kami banyak sekali catatan baik dari fakta maupun dari formil penyusunan putusan ini," katanya kepada awak media, Kamis 27 April 2023.
BACA JUGA:Bentuk Desk Khusus Kerjasama Relawan, PDIP Ingin Segera Koordinasi dengan Masyarakat
Dirinya mengaku telah memberi beberapa opsi pada keluarga AG berdasarkan catatannya.
"Maka dari itu kami sudah menyampaikan kepada pihak keluarga atas segala opsi yang masih dimiliki oleh anak AG," tuturnya.
Kini, dirinya menunggu keputusan dari keluarga AG.
"Maka kami sisa menunggu konfirmasi dari pihak keluarga termasuk langkah-langkah lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
BACA JUGA:Banding Ditolak, AG Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: