JAKARTA, DISWAY.ID - Keringanan hukuman Putri Candrawathi dipertanyakan pengacara keluarga Yosua dan mengatakan bahwa Putri merupakan aktor intelektual penyebab tindak pidana.
Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mempertanyakan pertimbangan hakim dalam keringanan vonis yang didapat oleh Putri Candrawathi.
Menurut Martin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tak ada pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
BACA JUGA:KPK Ungkap Kepala Basarnas Seting Proses Lelang: Dia Terima Uang Dari Sana
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Angkat Bicara Atas Keringanan Hukuman Ferdy Sambo: Bagai Petir di Siang Bolong!
"Tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," kata Martin saat dihubungi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Martin menilai, Putri termasuk dalam aktor intelektual pembunuhan Yosua. Sebab, dia mengaku diperkosa kepada suaminya, Ferdy Sambo, hingga terjadi pembunuhan Yosua.
"Putri pemicu terjadinya tindak pidana. Nah, pemicu tindak pidana itu bagian dari aktor intelektual, perencanaan, mens rea di awal, niat jahat di awal itu timbul akibat kata-katanya PC kepada FS, oleh karena itu bagaimana bisa tidak ada pemerkosaan, terus terjadi pembunuhan berencana, ini preseden buruk menurut saya, kalaupun mau dipangkas ya adil lah," ucap Martin.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Kecewa Putusan MA Atas Pemotongan Hukuman Ferdy Sambo Cs
BACA JUGA:Bayaran Konsultan BAKTI Rp 340 Juta yang Tugasnya Bikin Hakim Geleng-geleng Kepala: Cuma Jadwal Aja?
Ia mengaku keluarga Brigadir J merasa kecewa dengan keputusan tersebut.
Bahkan, menurut dia, keputusan ini tidak mencerminkan rasa empati terhadap keluarga korban.
Selain itu, keputusan ini juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum.
BACA JUGA:Pemenang Tender Proyek Menara BTS 4G Kominfo Telah Diseting Dari Awal, Hakim Omeli Konsultan Hukum