3 Anggota TNI Pelaku Penganiayaan Imam Masykur Dikenakan 3 Pasal Berlapis

Rabu 30-08-2023,12:30 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - 3 anggota TNI pelaku penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur diancam beberapa pasal yang salah satunya adalah anggota Paspampres.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan ketiganya yang merupakan Paspampres dan dua Anggota TNI akan dikenakan pasal penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan," katanya kepada awak media, ditulis Rabu 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:Bus Listrik Resmi Beroperasi di Bandung, 27 Halte Untuk 455 Unit Bus

BACA JUGA:Dakwaan Berlapis Rafael Alun Mulai Gratifikasi Hingga Pencucian Uang Sejak 2003

Dituturkannya, hal tersebut diketahui usai Pomdam Jaya menindaklanjuti limpahan kasus dari Polda Metro Jaya. 

Disebutkannya, kepolisian mendapatkan laporan pada 14 Agustus 2023, perihal dugaan penculikan, pemerasan, hingga penganiayaan.

"Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," sebutnya.

BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor

BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat

Sementara, keluarga ungkap sosok Imam Masykur yang dianiaya hingga tewas oleh oknum Paspampres dan TNI.

Kakak Sepupu korban, Said Abdullah mengatakan Imam sosok yang baik dan tidak memiliki masalah apapun sebelumnya.

"Almarhum orangnya baik tidak ada masalah apa-apa dengan masyarakat, begitu juga dengan masyarakat disana (Jakarta, red) dia tidak ada masalah apa-apa," katanya kepada disway.id, Senin 28 Agustus 2023.

Selain itu, Imam juga disebut tidak memiliki sangkutan atau hutang piutang.

BACA JUGA:Identitas Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Jadi Markas Penipuan Dikantongi Kepolisian: Terduga Gunakan KTP Palsu

Kategori :